Pages

Kamis, 27 Juni 2013

Cara Mudah Install Ubuntu 10.10

Langkah-langkah Install Ubuntu ini ditulis atas permintaan beberapa sahabat saya.
  • Download dahulu file ubuntu-10.10-desktop-i386.iso di www.ubuntu.com/desktop/get-ubuntu/download dan burning dahulu di CD jika ingin mudah pinjam saja di rental CD. Sebaiknya install yang 32 bit meskipun PC Anda 64 bit untuk mempermudah installasi modem dan beberapa software spesifik.
  • Setinglah komputer anda agar booting lewat CD (untuk laptop toshiba tidak perlu masuk ke bios, cukup tekan F12 sesaat setelah dihidupkan dan pilih boot from CD/DVD, laptop ASUS tekan shift Esc untuk laptop merk lain saya belum pernah mencoba, jika kesulitan silakan membaca buku panduan.)
  • Misal selama ini Anda telah menggunakan windows dengan partisi C,D dan E. Kosongkan Drive E dengan memindah semua data ke Drive D. Akan lebih baik jika data-data penting di simpan dahulu di CD atau flashdisk untuk mengantisipasi terjadi kehilangan data.
  • Masukkan CD Ubuntu sesaat kemudian akan tampil layar seperti di bawah, hebatnya VGA akan langsung terdetek oleh Ubuntu
Cara Install Ubuntu 10.10 - Ubuntu Loading
  •  Tidak lama kemudian Ubuntu Live CD siap digunakan, namun jika Anda akan mengintall klik Install Ubuntu
Cara Install Ubuntu 10.10 - Pilih Install Ubuntu
  • Jika Anda sudah memiliki modem atau berada di area Wifi klik Download updates whiles installing. Agar lebih cepat proses instalasinya sebaiknya pilihan tersebut dikosongkan
Cara Install Ubuntu 10.10 - Preaparing to Install Ubuntu
  • Ini adalah langkah yang paling penting, jika di disk Anda  terdapat data penting dan OS lain misalnya Windows silakan pilih Specify partitions manually.
Cara Install Ubuntu 10.10 - Allocate Drive Space
  • Kemudian klik pada drive E yang telah dikosongkan, Dilayar Anda mungkin akan terdeteksi sebagai sda3. Anda bisa mengenalinya dengan mengecek dahulu besar drive E ketika masih di Windows. kemudian klik Delete sehingga akan tersedia freespace seperti gambar di bawah.
Cara Install Ubuntu 10.10 - Memilih Drive Kosong
  • Langkah selanjutnya membuat partisi swap. umumnya besar swap 2X besar RAM. Klik Add kemudian ketikan besarnya partisi baru.
Cara Install Ubuntu 10.10 - Membuat Partisi sda2 Swap
  • Membuat partisi root dengan cara klik Add dan habiskan saja semua freespace yang tersisa.
Cara Install Ubuntu 10.10 - Membuat Partisi sda1 root
  • Jika suatu saat Anda sudah merasa nyaman menggunakan Ubuntu dan akan menggunakannya sebagai OS utama untuk berbagai keperluan sebaiknya memisahkan menjadi beberapa drive. Setingan ini kusus pada laptop saya sda1 untuk /root (berisi files sistem), sda2 /home (berisi data user) dan sda3 /opt (berisi data mysql) dengan pertimbangan mempermudah backup menggunakan Ghost.
Cara Install Ubuntu 10.10 - Membuat Partisi sda3 rahmat
  • Menentukan lokasi
Cara Install Ubuntu 10.10 - Menentukan Lokasi
  • Menentukan keyboard Layout
Cara Install Ubuntu 10.10 - Keyboart Layout Ubuntu
  • Menentukan username dan password, sebaiknya klik Log in automatically
Cara Install Ubuntu 10.10 - Setting Username, Password dan Nama Komputer
Setelah proses instalasi selesai sebaiknya install wvdial untuk koneksi internet agar bisa install driver MP3 dan software yang lain namun jika tidak ada modem bawa saja ke area Wifi. Demikian semoga bermafaat

Langkah langkah Cara install ulang windows 7

Saya pingin berbagi beberapa langkah langkah Cara install ulang windows 7 lengkap dengan gambar instruksinya jikalau anda pingin menginstall kembali windows7 dengan beragam macam alasan layaknya terkena virus, dan seterusnya. jikalau anda telah buat persiapan dvd os windows 7 nya. segera saja untuk langkahnya yaitu sebagaimana berikut tahap-tahapnya :

Jika kita ingin menginstall ulang sebuah komputer, ataupun laptop, terlebih dahulu kita akan menentukan media/devices yang digunakan untuk menginstal sebuah OS, Bisa dengan CD/DVD dan juga dengan Flashdisk.
Windows 7

Setelah kita tentukan devices nya, berikutnya adalah mengatur pilihan first boot pada komputer.
Cara Pertama
Berikut adalah cara mengatur first boot pada komputernya ke CD/DVD :
1. Restart Komputermu atau saat  awal Menyala Tekan Tombol F2 untuk masuk ke menu Setup di menu Bios, atau terkadang harus menekan Tombol Del, dengan tulisan "Del To Setup", dll sesuai menu di komputermu.

2. Dalam  menu Bios akan ada tampilan seperti di bawah ini mungkin akan berbeda di setiap komputer, tapi tinggal sesuaikan saja


Bios Menu
3. Di menu Boot, pilih Boot Device Priority, pada Menu First Boot pastikan terpilih dengan memakai CDROOM.
Menu Boot Device Priority
tekan Tombol F10 untuk menyimpan dan exit, maka komputermu akan Merestart.

Cara kedua

  1. Tancapkan USB Flashdisk yang telah berisi file Sistem yang telah dibuat sebelumnya. Jika menggunakan CD/DVD bisa dimasukkan nanti.
  2. Nyalakan komputer atau notebook
  3. segera setelah komputer dinyalakan tekan tanpa jeda tombol ESC dan F1 bergantian berulang-ulang. Akan muncul jendela biru kecil yang menawarkan kita mau boot dari mana: “Please select your boot device”
  4. Gunakan tombol panah naik turun untuk memilih. Dari hardisk, Flashdisk (merek flashdisk akan tercantum) atau cd/dvd.
  5. Jika memilih boot dari cd/dvd, masukkan dulu cd/dvd sistem, barulah tekan Enter.
  6. Tunggu sampai proses boot selesai.

Cara ketiga
  1. Tancapkan usb flasdisk sistem, untuk cd/dvd bisa menyusul.
  2. nyalakan komputer/notebook
  3. segera setelah menyalakan komputer/notebook tekan F2 berkali-kali agar tidak ketinggalan masuk ke BIOS. (Tombol yang ditekan untuk masuk BIOS pada komputer/laptop lain mungkin berbeda, ada yang menggunakan tombol Del ataupun kombinasi beberapa tombol).
    Setelah masuk ke menu BIOS, karena disini tujuan utamanya tidak mengatur first boot priority maka gunakan tombol panah ke kanan untuk memilih link Exit lalu tekan Enter
    ternyata sebelum benar-benar keluar dari BIOS, ada pilihan untuk boot dari hardisk atau cd/dvd ataukah dari usb flashdisk yang telah ditancapkan tadi.
    Masukkan cd/dvd sistem jika ingin boot dari cd/dvd.
    Gunakan tombol panah atas bawah untuk memilih.
    Setelah terpilih tekan Enter
  4. tunggu sampai proses boot selesai.
Jika sudah mengatur Boot menu nya baru kita melakukan tahapan install ulang windows 7 :
1. Pertama atur First Boot komputer anda ke DVD, baca di artikel Cara untuk mengatur pemilihan first boot komputer. Restart komputer.
2.Ketika komputer kembali menyala akan tampil perintah "Press any key to boot from CD or DVD... " segera klik pada sembarang tombol keyboard, dan akan berikutnya akan tampil proses pemuatan file seperti gambar dibawah ini:
Windows loading file

 3. Berkutnya akan tampil menu pengisian Bahasa, format waktu, dan Metode Keyboard, lakukan pengisiannya seperti gambar dibawah ini, dan pilih Next :

4. Pilih Install now, maka akan tampil menu pilihan persetujuan, centang menu I accept the license terms, dan pilih Tombol Next.
5. Sekarang pilih dan klik menu Custom Advanced
6. Berikutnya akan tampil menu Drive Options seperti ini:
Saya akan jelaskan terlebih dahulu yang harus anda lakukan karena di setiap komputer pengaturan atau banyaknya drive pasti akan berbeda-beda, Yang perlu anda bedakan atau ketahui adalah Drive System Reserved dan Drive C untuk install windows 7 nya.
7. Sekarang pilih menu drive options, Pilih Disk 0 Partition 1 System Reserved dan pilih Format.
8. Pilih Disk 0 Partition yang anda yakini sebagai Drive C dan pilih Format.
9. Sekarang pilih Drive C yang telah di Format tadi dan klik tombol Next.
10. Setelah sistem mengkopi dan instalasi wondows 7, komputer akan merestart, saat menyala akan tampil kembali perintah "Press any key to boot from CD or DVD... " dan jangan pijit tombol apapun, biarkan sampai tampil seperti gambar dibawah ini:

11. Sekarang kita masuk ke menu pengisian personalisasi windows 7 anda, pengisiannya cukup ikuti seperti gambar-gambar dibawah ini dan Step by step sampai windows 7nya berhasil terinstal :
Saya sarankan pengisian password dikosongkan terlebih dahulu dan pilih Next
Masukkan product key jika anda sudah memilikinya, atau skip jika anda ingin mengisikannya nanti.
Pilih Ask me later
Atur waktu dan timezone seperti gambar dibawah ini :
Tunggu beberapa saat, dan Windows 7 pun berhasil terinstall ulang di komputer anda.
Demikian Cara install ulang windows 7 yang bisa saya terangkan semoga bisa bermanfaat.
Langkah langkah Cara install ulang windows 7 writted

Cara Membuat Email Gratis di Gmail ( Google Mail )

Bagaimana cara membuat Email ?!. Email atau Electronic Mail merupakan sebuah media komunikasi elektronik yang bisa memudahkan kita untuk mengirimkan teks, gambar, file atau apa saja melalui internet.
Saat ini email merupakan salah satu faktor penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Karena selain digunakan sebagai media komunikasi, saat ini email pun bisa di gunakan sebagai identitas pribadi. Sebagai contoh, untuk mendaftar di facebook atau twitter, kita wajib memiliki alamat e-mail.
Untuk memiliki sebuah alamat email, sebenernya tidak sulit bahkan gratis. Namun tetap saja, tidak sedikit orang – orang yang memang belum begitu mengetahui tentang cara membuat email. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, indotutsplus akan menulis tentang cara membuat email gratis di Gmail ( Google Mail ). Untuk email di yahoo, silahkan baca cara bikin email di yahoo.
Sebenernya banyak sekali diluaran sana jasa penyedia email gratis selain google ini. Tapi, untuk saat ini, indotutsplus hanya akan membahas cara bikin email di Gmail.

Panduan Cara Membuat Email di Gmail

Baik….tanpa basa – basi langsung saja kita ke tutorial cara bikin email nya ya. Oh ya, tutorial ini khusus buat para pengguna browser desktop, bagi yang sedang browsing via mobile (HP) mungkin tutorial ini akan sedikit berbeda, karena gambar preview yang ada di tutorial ini hasil capture dari desktop.
1. Langkah pertama, silahkan kunjungi mail.google.com. Maka akan terlihat tampilan seperti gambar di bawah ini
cara_membuat_email_gmail_1
2. Klik pada tombol yang ada tulisan “Buat Akun”
cara_membuat_email_gmail_2
3. Selanjutnya, akan muncul halaman baru untuk registrasi email. Disana ada beberapa form yang harus diisi, silahkan isi form tersebut sesuai dengan data yang anda miliki. Jika bingung cara pengisiannya, silahkan simak petunjuk di bawah ini :
cara_membuat_email_gmail_3
Catatan : Khusus pada kolom Alamat email anda saat ini, silahkan ganti dengan alamat email anda sebelumnya, jika memang anda sudah pernah memiliki alamat email. Jika belum isi saja seperti contoh diatas.
4. Setelah semua form diisi, selanjutnya klik Langkah berikutnya
5. Maka akan muncul sebuah halaman baru. Di halaman ini, anda bisa menambahkan foto profile. Namun kita lewati saja dulu itu, langsung klik aja langkah berikutnya
cara_membuat_email_gmail_4
6. Kemudian di halaman berikutnya, klik lanjutkan ke gmail
cara_membuat_email_gmail_5
7. Nah, sekarang anda berada di halaman dashboard akun gmail anda. Sampai dengan langkah ini, akun email anda sudah aktif dan selesai. Selanjutnya, silahkan mulai menggunakan account email baru anda tersebut.
8. Terakhir, setelah anda selesai menggunakan akun email anda di gmail, jangan lupa untuk selalu logout. Caranya bisa diliat pada gambar di bawah ini.
cara_membuat_email_gmail_6
ome » » Cara Membuat Blog Terbaru 2013 | Cara Bikin Blogger

Cara Membuat Blog Terbaru 2013 | Cara Bikin Blogger


Cara membuat blog terbaru 2013, walau aku terhitung blogger baru alias newbie tapi ku coba membuat postingan cara membuat blog yang diharapkan bisa menjadi referensi buatku sendiri ketika ada kawan yang bertanya "bagaimana cara buat blog ?"

Kenapa jadi ingin membuat blog, apa keuntungannya ?
Keuntungan ngeblog itu banyak banget bisa menjadi sarana silaturahmi, cari informasi, belajar bahkan jadi sebuah hobby yang menghasilkan, cerita penghasilan dari ngeblog bisa dilihat di Penghasilan Ngeblog .

Berikut ini kumpulan cara membuat blog Gratis . Cocok untuk pemula sepertiku yang masih menggunakan serba gratis di blognya. Bila sudah lumayan expert nanti bisa saja beralih ke CMS lain yang dinilai lebih pro, tapi menurutku sama saja kok cara bikin bloggratis maupun berbayar. 

Pada awalnya di postingan ini hanya ada cara buat blog  di Blogger.com (blogspot) cara membuat blog di cms lain seperti blogdetik,wordpress.com, dag dig dug, kompaisana dan lain-lain menyusul postingannya pada lain waktu. 

Bukan hanya cara membuat blogger standard yang akan kupaparkan di sini tapi juga ada sedikit tips gaptek dariku  seputar blogspot yang  bisa membuat blog yang dibuat sudah siap tempur di dunia blog Indonesia. Posting ini akan ku edit secara berkala.

Cara Membuat Blog di Blogspot (Blogger.com) GRATIS

Blogger.com platform blog yang jadi salah satu blog pilihan blogger Indonesia terutama buat yang baru belajar sepertiku. Walau sebagian blogger pro mencibir blogspot dan selalu membanding bandingkan dengan Wordpress.org blogspot selalu yang utama dihatiku karena dia gratis dan sudah support beragam script dan bisa memasang iklan.

Langsung saja ini langkah demi langkah cara membuat blogger di Blogspot terbaru :

1. Membuat Email di Gmail.com

Blogger.com sudah di akusisi oleh Google jadi langkah pertama dalam membuat blog di blogspot ialah kita wajib untuk memiliki akun GMAIL sebagai  email yang digunakan untu daftar di blogger.com. Walaupun sebenarnya bisa menggunakan email lain tapi percaya deh mending make GMAIL dari awal.

Cara Membuat Email di Gmail
Daftar GMAIL gratis buka www.accounts.google.com lalu klik di pojok kanan atas Create An Account atau Buat Akun bottom yang berwarna merah
membuat akun di Gmail.com

Tinggal isi data data di akun gmail yang akan dibuat seperti nama, tempat tanggal lahir , password dan lain-lain.
Biasanya dalam membuat email di GMAIL kita perlu verifikasi lewat nomor handphone jadi usahakan masukan nomor handphone yang bisa dikirimin sms dari Google untuk verifikasi.
Setelah email di Gmail dibuat baru kita bisa melanjutkan ke step 2 membuat blog.

2. Daftar di Blogger.com
Setelah membuat email di GMAIL sekarang saatnya daftar di www.Blogger.com    
buka www.blogger.com lalu masukkan pasword anda di sandi email
Klik bottom yag dilingkarin Lanjut Keblogger seperti pada gambar dibawah ini
Klik Buat Blog/Create Blog 
1. Klik blog baru
2. Isi judul blog anda
3. isikan alam/domain blog anda
4. pilih themes/tema blog yang anda sukai
5. Klik Buat Blog
Pilih Judul dan Alamat blog.

Judul digunakan sebagai penama blog, misal untuk blog ini dulu kuberi judul Blognya Ayead Tergaptek
Alamat merupakan url alamat blog yang diinginkan misal alamat rhiinie.blogspot.com
Saran Bang Bolon : dalam memilih judul dan nama blog jangan pilih yang aneh atau susah dieja maupun menggunakan simbol yang aneh-aneh. Pilih yang mudah diingat orang lain dan tidak membingungkan.

Memilih Template Blog
Ada berbagai template bawaan dari blogger yang tersedia sobat bisa memilih terserah sesuai dengan yang disuka lalu klik 'Buat Blog'


Saran Bang Bolon
 : Dalam memilih template blog awal, aku lebih suka dengan template 'AWESOME' karena lebih terlihat simpel tanpa banyak background gambar. Template yang namanya 'Simple' justru sebenarnya tidak simpel seperti namanya karena menggunakan background dalam bentuk gambar sehingga berat untuk dibuka.

4. Blog Sudah Jadi
Selamat ! sampai disini blog sudah berhasil dibuat, namun masih kosong. Setelah ini akan ada beberapa hal yang perlu di setting sebelum melakukan posting.


Untuk melihat blog yang baru dibuat bisa langsung mencoba dengan langsung mengetikan alamat blog yang baru dibuat tadi di browser contoh : rhiinie.blogspot.com

Sekian postingan dari Blog Bang Bolon semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
Horas...!

Hukum dan Aturan Internet di Indonesia

I. Pendahuluan
Permohonanan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Amrie Hakim, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, PBHI, AJI Indonesia, dan LBH Pers dalam Perkara No 2/PUU-VII/2009 bersama-sama dengan Narliswandi Piliang dalam Perkara No 50/PUU-VI/2008 kandas sudah.

Pada pokoknya dalam permohonan tersebut para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, melanggar prinsip lex certa dan kepastian hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mempunyai potensi disalahgunakan, melanggar kemerdekaan berekspresi, berpendapat, menyebarkan informasi, dan Pasal 27 ayat (3) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan.

Keseluruhan dalil Para Pemohon tersebut sangat relevan mengingat bahwa masalah reputasi sesungguhnya telah diatur secara rinci dan rigid dalam KUHP, sehingga pengaturan delik reputasi yang sama sekali baru tentu harus dipertanyakan motif dari para perumus UU tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia juga menunjukkan dengan baik bahwa di negara-negara hukum modern seperti Belanda, Singapura, dan Australia sekalipun tidak memiliki delik reputasi yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP.

II. Kemerdekaan Berekspresi dan Hak Atas Reputasi
Kemerdekaan Berekspresi dalam hukum Internasional diatur dalam Pasal 19 baik itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Sementara dalam UUD 1945, perlindungan terhadap kemerdekaan berekspresi secara khusus diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F.

Dalam konsteks hukum internasional, pelaksanaan terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dapat dirujuk pada Pendapat Umum No 10 Kemerdekaan Berekspresi (Pasal 19): 29/06/83 dimana berdasarkan Pendapat Umum No 10 (4) tentang Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kemerdekaan berekspresi mengandung tugas-tugas dan tanggung jawab khusus, dan oleh karenanya pembatasan-pembatasan pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang – orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Namun ada yang lebih dari sekedar pembatasan, karena Komentar Umum 10 (4) juga menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.

Hak atas reputasi sebagaimana juga hak atas kemerdekaan berekspresi mendapatkan perlindungan dari hukum internasional terutama dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan juga Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Konstitusi Indonesia juga menjamin perlindungan hak atas reputasi ini mendasarkan pada Pasal 28 G. Namun yang menjadi pertanyaan pokok, tepatkah bila asumsi dasar yang digunakan bahwa hanya hukum pidana yang dipandang sebagai satu-satunya cara dari bentuk perlindungan dari negara terhadap hak atas reputasi?

Jika melihat dari beragam putusan dari pengadilan-pengadilan hak asasi manusia berusaha melakukan penyeimbangan terhadap kedua hak tersebut. Beberapa pendapat juga menarik untuk diikuti yaitu pendapat dari Pengadilan HAM Eropa dalam kasus Lingens vs. Austria yang menyatakan bahwa hukuman pidana dalam delik reputasi dapat berakibat tekanan terhadap kemerdekaan berekspresi. Selain itu Inter-American Commission on Human Rights juga mencatat dalam kesimpulan dalam “Report on the Compatibility of “Desacato” Laws With the American Convention on Human Rights” yang pada pokoknya menyatakan bahwa “akan terjadi efek yang menakutkan (hukuman pidana) dalam kemerdekaan bereskpresi”. Selain itu jika melihat pendapat Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1964 menyatakan bahwa “ Even in Livingston’s day [circa 1830s], however, preference for the civil remedy, which enabled the frustrated victim to trade chivalrous satisfaction for damages, had substantially eroded the breach of the peace justification for criminal libel laws.” lebih lanjut Mahkamah Agung Amerika Serikat juga menyatakan bahwa “. . . under modern conditions, when the rule of law is generally accepted as a substitute for private physical measures, it can hardly be urged that the maintenance of peace requires a criminal prosecution for private defamation” (Toby D. Mendel: 2004).

Selain itu Komisi HAM PBB, dalam resolusinya tentang kemerdekaan berekspresi, setiap tahun selalu menyerukan keprihatinannya terhadap berlangsungnya apa yang Komisi HAM PBB namakan “abuse of legal provisions on defamation and criminal libel”. Tiga komisi internasional yang dibentuk dengan mandat untuk mempromosikan kemerdekaan berekspresi yatu UN Special Rapporteur, OSCE Representative on Freedom of the Media dan OAS Special Rapporteur on Freedom of Expression pada December 2002 juga mengeluarkan pernyataan bahwa “Criminal defamation is not a justifiable restriction on freedom of expression; all criminal defamation laws should be abolished and replaced, where necessary, with appropriate civil defamation laws.”

Berdasarkan data dari Article 19 bahwa beberapa negara seperti Timor Leste (2000), Ghana (2001), Ukraine (2001) and Sri Lanka (2002), telah menghapus delik reputasi dalam KUHPnya masing – masing. Dan negara – negara ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan, kuantitaf dan kualitatif, tentang pernyataan yang bersifat menyerang kehormatan sejak mereka menghapus delik reputasi dalam KUHPnya.

Oleh karena itu penulis sependapat dengan Toby Mendel bahwa (1) penggunan hukum pidana dalam delik reputasi adalah cara yang tidak proporsional dalam menangani masalah serangan terhadap kehormatan dan sebagai hasilnya masih munculnya delik reputasi dalam hukum pidana telah menimbulkan efek yang menakutkan dalam kemerdekaan berekspresi dan (2) penggunaan hukum perdata dalam menangani pelanggaran hak atas reputasi adalah proporsional untuk mengembalikan kehormatan dan nama baik


III. Problematika Delik Reputasi
Sejarah delik reputasi sendiri, berdasarkan pendapat Nono Anwar Makarim (2008), dapat ditelusuri hingga ke 1275 saat Statute of Westminster memperkenalkan apa yang dinamakan Scandalum Magnatum yang menyebutkan “ . . . . sejak sekarang tidak boleh lagi orang secara lancang mengutarakan atau menerbitkan berita dan cerita bohong yang dapat menumbuhkan konflik atau kemungkinan konflik atau fitnah antara raja dan rakyatnya atau orang-orang besar didalam negeri ini”

Scandalum Magnatum sendiri bertujuan menciptakan proses perdamaian dari keadaan yang dapat mengancam ketertiban umum ketimbang untuk melindungi reputasi serta pemulihan nama baik. Terlalu banyak kegaduhan bersenjata dan korban jiwa yang timbul akibat rasa tersinggung seorang oleh apa yang dianggapnya penghinaan oleh orang lain. Dendam bahkan mengambil posisi lebih penting ketimbang perlindungan reputasi semata. Jaman itu informasi jarang bisa diperoleh dan sulit dikonfirmasi. Desas-desus gampang sekali mengakibatkan adu anggar dan pistol didepan umum. Kadangkala kegaduhan bahkan sedemikian meluas sampai menyerupai pemberontakan. Menurut Mahkamah Agung Kanada tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mencegah beredarnya rumor palsu. Dalam masyarakat yang didominasi tuan-tuan tanah yang kekuasaannya begitu besar amarah sipembesar lokal bahkan bisa mengancam keamanan negara.

Delik reputasi di Indonesia, delik genusnya dapat ditemukan dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Ada tiga persoalan pokok dalam memandang delik reputasi dalam KUHP yaitu :

(1) Niat kesengajaan untuk menghina
Meski pada umumnya delik reputasi dalam KUHP mensyaratkan adanya unsur “niat kesengajaan untuk menghina”, namun tampaknya Mahkamah Agung sejak Putusannya No 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 secara konsisten menyatakan bahwa “tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina)” Hal yang menarik dari unsur niat kesengajaan untuk menghina ini dapat ditafsirkan tindakan mengirimkan surat kepada instansi remsi yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain sudah diterima sebagai bukti adanya unsur kesengajaan untuk menghina

(2) Pemisahan opini dan fakta
Delik reputasi dalam KUHP jelas tidak memisahkan secara tegas antara opini dan fakta, tidak adanya pemisahan yang tegas ini dapat mengakibatkan pembuat opini dapat dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini dapat dilihat kasus Bersihar Lubis (2007) yang dipidana bersalah berdasarkan Pasal 207 KUHP

(3) Kebenaran pernyataan
Delik reputasi, terutamanya Pasal 310 KUHP, menurut Juswito Satrio (2005), tidak memerlukan kebenaran suatu pernyataan yang dianggap menghina, dalam bahasa yang sederhana seorang pelacur berhak merasa terhina apabila diteriaki sebagai pelacur. Sementara apabila pelaku delik reputasi diberikan kesempatan oleh Hakim untuk mebuktikan kebenaran tuduhannya namun ia tidak membuktikannya maka terhadap pelaku tersebut dijatuhi dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu terdapat keterkaitan erat antara Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP

Dari tiga persoalan pokok delik reputasi dalam KUHP tersebut, maka Penulis berpendapat sudah waktunya Indonesia untuk menghapuskan tindak pidana yang terkait dengan reputasi ini dalam hukum pidana Indonesia

IV. Pengabaian Fakta Hukum
Putusan MK No 50/PUU-VI/2008 jo Putusan MK No 2/PUU-VII/2009 terkait dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE secara jelas telah mengabaikan fakta – fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut

(1) Ketidakjelasan kategorisasi delik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE jelas tidak menjelaskan apakah delik ini masuk dalam kategori Delik Aduan atau masuk dalam kategori Delik Biasa. Jika merujuk pada pendapat Ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, SH, MH, dalam sidang pleno pada 19 Maret 2009 yang pada pokoknya menerangkan bahwa kategorisasi delik reputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sangat tergantung pada delik reputasi dalam KUHP yang di-insert kedalamnya. Dengan kata lain apabila delik reputasi dalam KUHP yang di-insert adalah delik biasa maka kategorisasi delik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik biasa namun jika delik reputasi dalam KUHP yang di-insert adalah delik aduan maka kategorisasi delik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan. Dalam pertimbangannya, MK langsung menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE masuk dalam kategori delik aduan, tanpa ada penjelasan teoritis bagaimana MK menemukan bahwa Pasal 27 ayat (3) masuk dalam kategori delik aduan

(2) Delik reputasi dalam KUHP masih mampu menjangkau ranah internet
Untuk memperkuat permohonannya, bahwa delik reputasi dalam KUHP masih mampu menjangkau ranah internet, para pemohon mengajukan bukti surat dakwaan atas nama Terdakwa Teguh Santosa yang didakwa dengan Pasal 156 a KUHP karena telah memasang gambar kartun “Nabi Muhammad” (yang telah moderasi – Pen) di situs berita Rakyat Merdeka Online. Selain itu Para Pemohon juga membantah pernyataan Saksi Pemerintah, Jaksa Arief Mulyawan, SH, MH yang menyatakan bahwa Pasal 310 KUHP tidak bisa digunakan dalam ranah internet dengan mengajukan contoh kasus Jurnalis Ahmad Taufik yang didakwa mencemarkan nama baik, saat tulisannya tentang kronologis penyerangan kantor Majalah Tempo dimuat di milis dan situs berita detik.com. Dengan kata lain bantahan Para Pemohon tersebut tidak pernah dijawab, baik oleh Ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, SH, MH maupun oleh saksi pemerintah, Jaksa Arief Mulyawan, SH, MH.

Selain itu jika mendasarkan Makalah dari Ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, SH, MH, dengan judul “Melihat Politik Kodifikasi Dalam Rancangan KUHP” yang dipresentasikan pada 28 September 2006 di Hotel Ibis Tamarin, dimana tulisan tersebut juga diajukan sebagai bukti dalam permohonan tersebut, secara jelas Dr. Mudzakkir, SH, MH menyatakan bahwa “pengaturan di luar KUHP dimungkinkan apabila tidak ada delik genus dalam KUHP yang menjadi cantolan delik yang baru karena kejahatan tersebut benar-benar kejahatan baru yang tidak ada padanannya dalam KUHP, jika ada ketentuan genus-nya dalam KUHP maka cukup dilakukan dengan cara mengamandemen KUHP”. Lebih lanjut dalam tulisan yang sama beliau menyatakan “perkembangan asas-asas hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tersebut telah menyimpang terlalu jauh dari KUHP karena telah mengatur substansi hukum yang secara diam-diam membentuk sistem hukum pidana sendiri yang berbeda dengan dan tidak terkontrol atau tidak terkendali oleh asas-asas umum hukum pidana buku satu KUHP, padahal sesuai dengan prinsip kodifikasi buku satu KUHP memuat ketentuan umum hukum pidana nasional yang semestinya menjadi dasar dan landasan dalam mengembangkan hukum pidana dalam pengaturan perundang-undangan di luar KUHP. Delik-delik atau perbuatan pidana yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP sebagian besar mengambil rumusan delik dari KUHP. Kebijakan yang demikian ini menimbulkan adanya duplikasi dan juga triplikasi yang menyulitkan dalam penegakan hukum pidana, terutama problem pilihan hukum mana yang tepat untuk diterapkan dalam menghadapi perbuatan yang sama. Pengulangan pengaturan perbuatan yang dilarang ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan rumusan atau asas legalitas”

Dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa secara harfiah bahwa unsur di muka umum, diketahui umum, atau disiarkan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP tidak dapat diterapkan dalam dunia maya, sehingga memerlukan unsur ekstensif yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya. Selain itu dalam pertimbangan hukumnya MK juga menyatakan bahwa Pasal-Pasal tertentu dalam KUHP dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di dunia maya. Pernyataan MK bahwa Pasal 310 ayat (2) tidak dapat diterapkan dalam ranah dunia maya, dalam pandangan penulis, tidak dapat dilakukan oleh MK karena penafsiran terhadap hukum yang berlaku atau penerapan norma adalah masuk dalam kewenangan MA. Dalam banyak kasus, tidak ada satupun putusan MA terkait dengan penerapan delik reputasi dalam KUHP di dunia maya yang menjelaskan bahwa delik reputasi dalam KUHP tidak bisa menjangkau dunia maya, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa delik reputasi dalam KUHP tidak dapat menjangkau dunia maya

(3) Tidak ada negara hukum modern yang memiliki delik reputasi yang diatur secara khusus untuk penggunaan di ranah internet.
Untuk memperkuat permohonannya, para pemohon juga menyampaikan keterangan tertulis dari beberapa ahli sebagai berikut

Prof Willem Khortals Altes, Wakil Ketua PN Amsterdam – Belanda, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Dutch law has no provision specifically criminalizing defamation if committed through the Internet. There is no doubt, however, that the above mentioned provisions also cover the Internet insofar as they criminalize written statements.”. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa “In 1993, the Law on Computer Criminality was adopted and inserted in the Dutch Wetboek van Strarecht. The 1993 law deals with hacking in various forms (Articles 138a, 161 sexies, 161 septies, 350a and 350b), the use of forged credit and debit cards (Article 232), child pornography (Article 240b), the use of stolen computer data belonging to businesses (Article 273), extortion (Article 317), blackmail (Article 318), the use of telecommunications facilities without pay (Article 326c), and the unlawful use of confidential radio and internet messages (Article 441). In addition, the so-called Cyber Crime Treaty of Budapest of Nov 23, 2001 was implemented in Dutch law, giving rise to further amendments to some of the provisions mentioned in this paragraph. None of these provisions deals with any type of defamation.”

George Bonaventur Hwang Chor Chee, Advokat pada Mahkamah Agung Singapura, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “It has not been Singapore’s legislative policy to create a new category of defamation for the internet, be it civil or criminal. This is evident from the law itself. Tthe government had ample opportunities to do so, especially, when: (1)introducing the Electronic Transactions Act in 1998 and its amendment in 2004; and (2) amending the Penal Code (Cap 224) with the Penal Code Amendment Act 2007 had it been necessary. The fact that it did not is proof that the government considers the law of defamation flexible enough to accommodate the new medium. Most of importantly, when the Ministry of Home Affairs released its “Consultation Paper on the Proposed Penal Code Amendments” on 8 Nov 2006, it made clear that it was going to expand the scope of s499, the section dealing with criminal defamation”. Lebih lanjut beliau menyatakan “The paper expressly mentioned that the Bill seeks to expand the scope of s499, the provision on defamation. This is done through the introduction of “Explanation 5”. This ensures that “the Penal Code keeps abreast of changes, especially technological changes”. The bill could have introduced a new offence for defamation on the internet, which it did not.”

James William Nolan, Advokat Australia, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “the Australian legal framework with respect to civil and criminal defamation and regulation of the internet demonstrates that nothing in Australian law creates a criminal offence of the kind now created in the law of Indonesia. Whereas the publication of ‘defamatory’ materials -whether electronically or by other means – may attract the sanction of the civil law and an aggrieved party may sue for civil damages, there is no crime so potentially far reaching or open to abuse as the crime of publishing ‘insulting’ materials (electronically or otherwise) in the Australian legal system. As pointed out above, the civil law of defamation provides robust defences for publishers/media outlets and these have been significantly enhanced with the recent harmonised law”

MK dalam pertimbangan hukumnya malah mengabaikan fakta-fakta dari tiga pendapat ahli yang disampaikan secara tertulis tersebut dan malah melakukan simplifikasi melalui pernyataan bahwa perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan pencemaran nama baik dengan bantuan internet adalah dapat dituntut atau dihukum. Penulis sama sekali tidak menemukan penjelasan kenapa MK mengabaikan kenyataan bahwa tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana internet di tiga negara ini dapat dilakukan melalui KUHP asal ahli tersebut

(4) Kekaburan Definisi
Dalam permohonannya Para Pemohon dengan baik menunjukkan beragam definisi tentang perbuatan mentransmisikan dan mendistribusikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga Black Law Dictionary yang secara diametral sangat berbeda definisinya dalam lapangan praktik. Selain itu pengertian akses sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 UU ITE jelas berlawanan dengan pengertian akses dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dimana akses menurut Pasal 1 angka 15 dilakukan terhadap sistem elektronik dan bukan terhadap informasi dan/atau dokumen elektonik.

Dalam pertimbangannya MK malah hanya mengambil alih definisi mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Pemohon Andika Triwidada. Penulis sama sekali tidak bisa menemukan bagaimana MK dapat mengabaikan definisi resmi yang terdapat KBBI dan juga Black Law Dictionary. Persoalan lain yang sangat mungkin muncul adalah definisi manakah yang akan diambil oleh peradilan umum, mengingat besar kemungkinan pertimbangan dalam putusan MK tidak akan dijadikan rujukan oleh peradilan umum.

Terlihat jelas, bahwa Putusan No 50/PUU-VI/2008 jo Putusan No 2/PUU-VII/2009 telah mengabaikan beragam fakta hukum yang tampil di persidangan sebagaimana telah penulis sebutkan diatas

V. Bukan Konstitusional Bersyarat
Salah satu yang dapat dianggap kemenangan kecil adalah masuknya Pasal 27 ayat (3) UU ITE kedalam delik aduan, namun yang harus catatan penting dan harus dicermati dengan baik adalah pernyataan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya ada dalam pertimbangan hukum MK dan bukan masuk kedalam amar putusan atau dalam kesimpulan dari Putusan MK tersebut. Sehingga dalam pandangan penulis, sangat mungkin terjadi apabila aparat penegak hukum malah mengabaikan pertimbangan hukum dari MK tersebut dan mengikuti pandangan dari Dr. Mudzakkir, SH, MH, Ahli pemerintah, yang menyatakan bahwa kategorisasi delik reputasi dalam Pasal 27 ayat (3) mengikuti jenis delik reputasi dalam KUHP yang akan didakwakan.

Selain itu penulis menemukan fakta yang menarik tentang bagaimana MK memberikan definisi yang berbeda tentang “dengan sengaja” dan “tanpa hak” pada Putusan No 50/PUU-VI/2008 dan Putusan No 2/PUU-VII/2009. Dalam Putusan No 50/PUU-VI/2008, MK menyatakan (garis tebal oleh penulis):

“Bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adapun unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum. Pencantuman unsur tanpa hak dimaksudkan untuk mencegah orang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Sementara dalam Putusan Perkara No 2/PUU-VII/2009, MK malah menyatakan (garis tebal oleh penulis):

“Bahwa unsur sengaja berarti pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumentasi elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sedangkan unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum. Unsur tanpa hak dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan hukum dapat dipidana”

VI. Kesimpulan

Dengan melihat dan mempelajari Putusan MK No 2/PUU-VII/2009 jo Putusan No 50/PUU-VI/2008 maka dapat diambil kesimpulan bahwa MK telah mengambil garis yang konservatif dalam memandang eksistensi dan penerapan delik reputasi dalam KUHP dalam ranah Internet. Kedua putusan tersebut, dalam pandangan penulis, hanya sekedar memberikan legitimasi keberadaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan cara mengabaikan beragam fakta hukum yang timbul dan muncul dalam persidangan. Dengan pandangan seperti ini, penulis sangat kuatir akan munculnya banyak delik reputasi yang diatur dalam beragam UU.

Sampai saat ini dalam catatan Penulis, delik reputasi telah diatur dalam KUHP, UU Penyiaran, dan juga UU ITE. Dimasa depan, dalam pandangan penulis, akan sangat mungkin muncul delik reputasi dalam RUU Konvergensi Media, RUU Cyber Crime, dan RUU Anti Cyber Crime serta RUU lainnya dengan menggunakan cara berpikir yang dianut oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan meminjam bait terkenal dari sastrawan Widji Thukul maka penulis ingin menyatakan “Hanya Ada Satu Kata, Lawan!”




Sumber : www.legalitas.org

cara sharing data kabel LAN menggunakan windows 7


Cara Sharing Data Kabel LAN dengan menggunakan
 Windows 7 (seven)

Setelah kita melakukan Instalasi kabel, dengan Jenis Kabel UTP tipe Crossover. Langsung saja kita melakukan sharing data dengan Windows 7, caranya:

1.      Hubungkan kedua computer dengan kabel tipe crossover tersebut.
2. 
      Pertama kita masuk ke Control Panel dan masuk jendela Control Panel                      seperti dibawah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizqRiGH2uMqz0YXTbhDv6yoj3zbtoOzkAR8kFEjFfGNPkInJAbzjNd_3PeuHoxkpSA_icljDHfwZpogBCJInNBAGp279RxJCRryRqtgXunqFKgWiAvhWPyLoZxmVFJp8PmJOubojUlOcs/s320/image002.jpg

Gambar 1.1 Tampilan Control Panel

3.      Kemudian pilih Menu Network And Internet dan muncul jendela seperti dibawah :


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2eko0mpVfhhH8ZNWWI0Exldh86iIA-KGEX2IpoEOHa-DUbWoAINE6Nw4x98arUQcH0P-CKVygtE6C5UTlkx0yqDttulNhnbIeB0VIf4e9ZiMZE6AXw6reSnQDqAE-CDmTaOjNt4URdqw/s320/image004.jpg
Gambar 1.2 Tampilan Network and Internet

4.     Selanjutnya masuk ke Network And Sharing Center dan muncul tampilan seperti berikut :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8ghlF1lg6O85Kp1Avcc7YzV8K5yiyAFuO9GIMKlikhtIeF1GvjnH-UYFRtzyjmqKQIBTrRahjnfxoQAh-P36lAheyJCh7pFptwu1w4l42RJjV_CykMy1M4E973XBVjVMGi6_SStKqmEM/s320/image006.jpg
Gambar 1.3 Tampilan Network and Sharing Center
5.      Setelah itu masuk ke Local Area Network dan muncul Tampilan Local Area Connection Status  seperti  dibawah ini.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE49lhWORDUpv_VwcSjiW2b9IUqlPdmAzRXWSmozGaKrwHPfceV_na42IKhP2l02Ur6nLA9JQUcqOKP-9T1ELeWn_m0zPlaMIPjAiz8BGzatf6zUz7XZ7XVT2RFo4zo3XuUaFNPHTmLNE/s320/image008.jpg

Gambar 1.4 Tampilan Local Area Conection

6.      Selanjutnya klik Properties, kemudian muncul Local Area Network Properties.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCte_W6H_ze2eQeqDlij3hVTKwxJxwSJ-nNnwPrlPDgGSPVgnTeebFmX_MkUjDAXXSjCvRWOSZqM6Y8CX2zfKSKfsC8JHDqIViXPEY9c9CXyif8TdtKwOgO9C1KR0lqDS3vuLm8zG5ob4/s320/image010.jpg
Gambar 1.5 Tampilan Local Area Conection Properties

7.        Selanjutnya masuk Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4) Properties seperti dibawah:


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBFQu9u34pr8TISYuTKMCL9-rTQGvk6M6cZ9jypI_zkAoZTsl4OBRZ2c_E9tAuCZkwk-1NZnuYRNwZ5STMhfhxthqE_tIjWB4WLUe5_0DF0Sgg9035YuGj_t9gle07AriGs2JWaTQUb4M/s320/image012.jpg

Gambar 1.6 Tampilan Internet protocol version 4(tcp/Ipv4)
 
Disitu kita mengisi IP address, subnet mask dan default gateway. Lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini.
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisUWalNJrj-C91BP7BJFk9UwCqCJeuf3t8NDsplSDG8_RvJsVFUdY0WEUloC4k3UVygiqVg5Np6IABJh3hyphenhyphenX_wnyZS6TN_ByTzVa_DelzhQr-hUd4nA3JqXVm55tC593svV39AlfEQ-1c/s320/image014.jpg

Gambar 1.7 Tampilan Internet protocol version 4(tcp/Ipv4)
  • Terlebih dahulu beri tanda pada use the following IP Addres
 Misalkan kita memakai dua computer, untuk  IP Address yang satu lagi harus diganti dengan 192.168.0.2 dan untuk subnet mask dan default gateway sama saja untuk pengisiannya.
Setelah kita melakukan itu semua ( lakukan dikomputer yang ingin melakukan sharing data), Lakukan pengecekan masing-masing IP, bahwasanya alamat IP tersebut sudah saling terkoneksi(membalas) ataupun belum, dengan cara :
1.      Klik Start kemudian Run, ketikkan CMD lalu Enter, maka akan muncul tampilan dibawah ini

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwvuYl_JQ72zhyphenhyphengSj0U2YiT6_uWCUJJrQpSDDC6xA3i_moAsIcHehsweTEf4rR4ALw3UYc7rV9minuOnANu9541dq-BhPvRS0qfSHC9-fKPXVCHzNRX6ivK6LMwcu40n4WiNnQ7Y3AlZI/s320/image016.jpg
Gambar 1.8 Tampilan C:\windows\system32\cmd.exe
2.      Kemudian ketik PING 192.168.0.2 dikomputer satu dan untuk computer                                        kedua ketik juga PING 192.168.0.1.
3.      Lalu tekan Enter pada masing – masing computer
4.      Setelah computer satu dan dua saling Reply, berarti masing-masing computer sudah saling balas atau sudah ada respon/jawaban.
5.      Kemudian  setelah itu kita melakukan pengaturan pada computer 1(server) terlebih dahulu
            
     
 Caranya adalah :
 
      Pengaturan Untuk Komputer 1(server) : 
                                                                                             
1.     Pilih Control Panel maka akan muncul tampilan sebagai berikut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhje6K3vSCsW3xcCRGmNs_OPpf3JKSpy8mGcfUqcC-c2aO78lrgHtYrNFHcwE1RarLv3AjmYmnait2gDSsUD7SFoPuUgbqaSnmGyH0zggBVLIrHr-86qqhQEVEy7UdyiZ5MXUBGjQh8nEY/s320/image018.jpg

Gambar 1.9 Tampilan Control panel

1.      Pilih Network and Internet seperti pada gambar di atas maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0xnI6m1Ga3SLBnp08jgRFiE20z6vzQa-E5rLfVs5qZUoHEnrOAlxbUGPN0cZxNrBsmvtWbZdLXe5854NdPMRraPuKBeqjWMQ_6UhmfM2cWrgMLARCIXGCdLZCbq2_Is9mgw3-G-FKAL8/s320/image020.jpg
                                                                                                                                 
   Gambar 1.10 Tampilan Control panel>Network and Internet
2.      Pilih homegroup maka akan muncul tampilan sebagai berikut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPVAvbNCjQW7ofpzO0CR4veOmmhmNdyimPm7oxxhDDcmaPub6PRGmaYtGaWHzFWIUa9fUOiOZ9NLbom_2qKLkaDReRRsYcooTHFaFfEVpVmXNoOJNiO2ZFIJv7qgVA-TxxeLPLHRc3uFg/s320/image022.jpg
 Gambar 1.11 Tampilan Control Panel>Network and Internet>Homegroup
3.      Pilih create a homegroup maka akan muncul tampilan sebagai berikut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhD7CNob1fuKMefOD9xTWU2eRbMrVW3AIBvRhR5j4yeMN-blin-k9bOHWen0N8-l1n2hCtyv-DK8kRXjJohv-TrZLdAd0hjf-N4B4CqkFZERO5EM8rsatNSMkbNVO8F6E6ceurgadMhBxA/s320/image024.jpg
 Gambar 1.12 Tampilan creat a Homegroup
4.      Pilih aplikasi yang ingin di share dengan memberi tanda centang pada text boxnya
5.     Setelah itu klik next maka akan muncul jendela pada gambar di bawah ini 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKqtNCvSSj7MY7v6BjhhgoDlTjXtwtCBLdmtaEXstv4DnotO3cyOzFRK2-tjsQ8uS9loSXbWpg_UOv1Wf-FzK-f2XqnCJE5Q_bp0eZzhdDB5KkWJ4jbu59xdsxrpYim0IQNh2JdtSaiik/s320/image026.jpg

 Gambar 1.13 Tampilan Creat Homegroup

6.      Catatkan password di atas pada computer 2(client) dan jika sudah klik finish
7.     Setting pada control panel selesai. Sekarang kita tinggal mengatur setting-an pada sharing file yang akan kita bagikan ke computer 2 (client).
Pengaturan untuk Komputer 2 ( Client)
1.    Sebenarnya setting untuk computer client hampir sama dengan setting computer server, hanya   saja bila pada computer server kita diperintahkan untuk membuat server melalui ‘ Create a  homegroup’,
2.    Maka pada computer client ini secara otomatis tombol ‘create a homegroup’ berubah menjadi tombol ‘Join Now’. Lihat pada gambar dibawah ini.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwNYpw1IzeooUAuEGL6zGhAAjMbFjSJMmQATV25Fgk7TTryrSM7A38p0PSxTOv6N8uPbtIiukHuEi7oKa69v8vPjSTYztRcr_XMt1j-zoLCJ2GqzKtZolVP0d1CHS0dNPVjtUxx5rl0EY/s320/image028.jpg
Gambar 1.14 Tampilan Control>Network and Internet>Homegroup

Nah klik saja tombol tersebut kemudian kita diminta untuk memasukkan password administrator,
3.    Kemudian kita pasti masih ingat saat kita men-setting computer server, kita diminta untuk  mencatat atau print password.
4.    Lalu masukan saja Password tersebut.
5.    Selesai
Langkah-langkahnya yaitu :
a)      Langkah pertama adalah buka windows exploler kemudian kita cari local disk atau folder yang akan kita bagikan (sharing). Sebagai contoh saya akan men-share localdisk D:,
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqLS3Y67E9Rf5XxGnoBTcrs2x0MhS4GPP-gHErsjHCU3g1Mvg5T59LWLYqyZLas-OuSjEPzMW6BDrBYrL05CQ_iiyZgHVGpp7AQ6ymLvCZcXQlUrfC-sV03PXrfRHXTiFSBlzkvDIWeck/s320/image030.jpg
Gambar 1.14 Tampilan Windows explorer
b.       Maka kita klik kanan pada localdisk D: pilih properties
c.       Kemudian pilih sharing Seperti tampilan dibawah ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZKpFjP7g5c5XQe_2MOCjgDlcJCaXgn6jepRyxoX5dZ_TzgbBwbuSKeJQvWDfbCdAB3qf1hvo13krt5N9s7UYXTaiG7U7R4URyMdXa0K0DX3w1Ch2gyBnwd4kJFaOqVI6hcc094q_DtuY/s1600/image032.jpg
Gambar 1.15 Tampilan Local disk Properties
Lalu pilih advandced sharing Seperti Tampilan dibawah ini :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUKkoKrg_MJCK85fAsbl17Q8Ko0zjrskwoExL1GzwMGTbgIZYHeRz3ttdDypVieRdi1DL80BQMX2Vu_WCi-AYRoNNGdEiLmPMQikN6UGGsL8_dZs0C6CrKHnALCqPcYh1nvy3SZ7flTk0/s1600/image034.jpg
Gambar 1.16 Tampilan Local disk
à Beri centang pada ‘share this folder’, beri nama pada share name kemudian klik tombol add.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKxSliZ8Qh4w_Y9wai9nDGkRGUCvgzjrugx2flUGWhi3p8XOQhuWT6z528Sl-Ok_8zXig-yW2IQho-VO-heHAmMvvp5JmS_2yn729-o28ey51ENEmdb-WIqthA1ycxCoprrbHXyINVANg/s320/image036.jpg
 

Gambar 1.17 Tampilan Permission
d.    Klik tombol permission, allow full control = berarti client bisa memegang kendali penuh pada file sharing kita. Allow change = artinya client hanya bisa merubah saja, allow read = artinya client hanya dapat melihat tanpa bisa mengganti atau menghapus file. Deny = artinya kita tidak mengijinkan (isikan sesuai kemauan kita).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzlBFG8XY0LqOf86WNcaww1VIVx_R9_9LOY_pwC3fD21V97t5KJUfxE1vSg-SC2MzgzdrK8buFBg72cvR1QB0-dX5FJMshkmyWa8pTp8A4MRbSa48oDg_K2V6Rc4ED5eWsciLjjF0FUfI/s320/image038.jpg
Gambar 1.18 Tampilan Offline Settings Caching
e.       Klik tombol Caching, pada tombol ini, ada 3 options, pilih yang automatic saja. Atau yang lain bila memang perlu. Klik OK untuk selesai.
f.        Untuk setting sharing file yang akan kita bagikan ke computer lain, kita juga bisa melakukannya melalui toolbar pada windows exploler
g.       Setting sharing data dan printer untuk computer server selesai...
Selamat Mencoba!!!!
 
Copyright © 2010 DUNIA KOMPUTER | Design : Noyod.Com