Pages

Kamis, 27 Juni 2013

Makalah~Pelayanan Internet Menurut Pandangan Islam

Berikut adalah contoh makalah yang membahas tentang internet menurut Islam. Semoga bermanfaat.
KATA PENGANTAR
.Assalamu’alaikum wr. wb.
Alhamdulilahi rabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, sebab atas anugerah dan hidayah-Nya penulisa dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang sederhana ini. Tak lupa pula kita hantarkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Saw.
Karya tulis ilmiah yang berjudul “Pemanfaatan Internet Menurut Pandangan Islam” ini dalam rangka melaksanakan tugas yang di berikan dosen pengasuh mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Dalam penyusunannya penulis banyak mengalami kesulitan dan hambatan. Tetapi berkat bimbingan, arahan, dorongan dan bantuan dari berbagai pihak sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa karya tulis ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Hanya kepada Allah jualah kita berserah diri dan memohon petunjuk serta hidayahnya, semoga apa yang telah kita lakukan diterima di sisi Allah SWT. Amin.
Wassalam.
Banda Aceh, 14 Maret 2013
Penulis


DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR ………………………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………….1
  1. Latar Belakang Masalah……………………………………………………1
  2. Tujuan Pembahasan…………………………………………………………1
BAB II PEMBAHASAN……………………….……………………..……………………….….2
2.1 Trend Jejaring Sosial……….….……………………………………………2
2.1.1 Manfaat Facebook……………………………………………………..3
2.1.2 Keburukan Facebook……………………………………………………4
2.2 Facebook, Halal atau Haram?…..……………………………………………5
2.3 Berbisnis Online………………………………………………………………8
2.4 Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dalam Islam…………………………11
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………………….14
3.1 Simpulan……………………………………………………………………………………….14
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Saat ini, penggunaan internet bagi setiap lapisan/kalangan bukanlah hal yang baru dalam kehidupan umat manusia. Internet sudah menjadi ‘teman’ dalam berbagai fungsi dan guna seperti media komunikasi, penggalian informasi hingga sarana untuk berbisnis. Berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari internet ini yang menjadikan tidak sedikit orang yang menyalahgunakan kedudukan internet. Tak ayal, remaja labil yang mengetahui situs-situs video dewasa yang membuat mereka kecanduan sehingga merusak moral dan otak mereka.
Tak hanya itu, jejaring social yang sangat marak dan menjadi trend saat ini menjadi sarana komunikasi melalui dunia maya yang tidak efektif dalam berbagai sudut pandang, baik orang tua, tokoh masyarakat mau pun sesama. Lalu, bagaimanakah pandangan Islam terhadap hal ini? Internet yang diciptakan oleh orang “kafir” ini, bagaimana kedudukannya dalam kacamata Islam?
Berikut makalah ini kami sajikan beberapa sumber yang membahas tentang internet dalam kacamata Islam.
  1. Tujuan Pembahasan
  • Menyajikan informasi dari berbagai sumber mengenai jaringan internet dalam pandangan Islam.
  • Membuka pikiran para pembaca dalam memberikan sudut pandang terhadap layanan internet seperti jejaring sosial dan lainnya.
  • Menguraikan beberapa ulasan mengenai manfaat internet bagi kehidupan manusia.

BAB II
PEMBAHASAN
Internet merupakan sebuah wadah berupa interkoneksi yang menyediakan berbagai macam layanan media, baik informasi mau pun komunikasi. Sebagaimana yang telah kita ketahui, dalam hal pemanfaatan internet memiliki sisi positif dan negatifnya. Pelayanan dan pemanfaatan teknologi internet sebagai media komunikasi, informasi dan lainnya tak ayal memberikan kita jalan yang salah. Dan tanpa kita sadari pula, hal ini telah membuat kita menjadi lalai. Padahal Allah Swt telah berfirman.
Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”. (Q.S. Al-A’raaf: 205)

Berikut ulasan mengenai beberapa layanan dan kegunaan serta pemanfaatan internet yang umum digunakan masyarakat.
2.1 Trend Jejaring Sosial
Jejaring sosial atau social network merupakan trend media komunikasi saat ini. Tidak sama seperti dahulu yang umumnya melalui media email, jejaring sosial saat ini seperti facebook dan twitter mampu mengalahkan jejaring sosial lain seperti twoo, netlog dan lain-lain. Kedua jejaring sosial ini (facebook dan twitter) merupakan sebuah media komunikasi terbuka di dunia maya yang digunakan mulai dari lapisan masyarakat biasa, pejabat hingga artis-artis mancanegara. Namun, di antara keduanya, Facebook lebih popular dibandingkan twitter. Berikut beberapa ulasan mengenai jejaring sosial yang satu ini.
Facebook ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila digunakan untuk tindak kejahatan. Demikian halnya dengan Facebook—yang merupakan jejaring sosial—bisa digunakan sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat.
2.1.1 Manfaat Facebook
Di antara manfaat Facebook adalah sebagai berikut: 
a. Sebagai sarana dakwah
Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam  yang benar, sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
b. Wadah silaturrahmi
Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. Al-Hujurat:13).
c. Menyimpan file/tulisan
Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.
2.1.2 Keburukan Facebook
Di antara keburukan Facebook adalah sebagai berikut:
a. Kecanduan
Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan Facebook. Padahal Allah Swt telah berfirman bahwa kita harus memperbanyak zikir dan jangan menjadi orang-orang yang lalai.
b. Wadah maksiat
Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya. 
Bahkan manusia itu hendak membuat maksiat terus menerus.” (Q.S. Al-Qiyamah:5)
c. Gambar foto
Di antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang, bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah seperti pemandangan alam dan sejenisnya.
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Q.S. Al-Ahzab: 59).
2.2 Facebook, Halal Atau Haram?
Booming-nya layanan jejaring sosial Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para para tokoh moderat, bahkan ada sebagian kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan zaman”.
Sebenarnya tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut. Sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekadar sebuah alat saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan harus diarahkan kepada yang positif.
Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
  1. Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  2. Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  3. Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
  4. Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya satu yaitu keempat.
Tentu saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya.
  • Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Banyak sekali dalil-dalil al-Qur‘an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini. Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”
Bila ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang nonmuslim?” Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi ketika Perang Khondaq?! Jadi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa strategi ini najis dan kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdullah al-Uraiqith. Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam kata hikmah Arab dikatakan:
Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api”.
Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Allah tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil. 
  • Tergantung kepada tujuannya
  Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali. Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya, bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, tipe dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan aqidah, pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam pandangan syari’at. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini ini hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin berkembang dan menyebar.Wallahu A’lam.
2.3 Berbisnis Online
Bisnis Online adalah : Suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan di jaringan internet yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi seseorang atau individu atau organisasi yang melakukan kegiatan atau aktivitas tersebut.
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa “9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang” (al-hadits).
Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhir zaman ini? Kalau bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Karakteristik berbisnis online, antara lain:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.
Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
Pada intinya, bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Tidak membawa manfaat tetapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan.
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
  • Suci (halal dan baik).
  • Bermafaat.
  • Milik orang yang melakukan akad.
  • Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
  • Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
  • Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. Hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
2.4 Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dalam Islam
Perkembangan teknologi komunikasi saat ini yang semakin marak harus benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sesuai norma yang berlaku. Terutama bagi para Muslim, pemanfaatan teknologi komunikasi harus sesuai dengan ajaran Islam yang berdasarkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Dalam hal ini, umat Muslim dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media dan sarana dakwah demi meningkatkan eksistensi dakwah Islam.
Jika aktivitas dakwah ditinjau dari sumber teks syariat, maka akan ditemukan di dalam Al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang menyinggung hal ini. Diantaranya adalah ketika Luqman menasehati anaknya yang kemudian diabadikan di dalam kitab suci Al-Furqan.
Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (Q.S Luqman: 17)
Pada saat pertama kali internet diperkenalkan oleh para ilmuan barat, hampir dari kebanyakan tokoh Islam merasa curiga dan khawatir akan efek dari temuan teknologi tersebut. Namun pemikir Islam adala Syria Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi berkata : ternyata jaringan internet yang hampir menelan seluruh penjuru dunia adalah merupakan lahan luas yang disitu bertebaran podium-podium yang menyuarakan kepentingan Islam dengan memperkenalkan, mengajak (dakwah), membela dan memecahkan berbagai problema.
Keefektifan media ini juga sangat tergantung pada ummat Islam itu sendiri. Artinya kecakapan dan keikhlasan mereka dalam berdakwah via internet, serta kesungguhan mereka dalam meredam segala bentuk perpecahan dan perselisihan intern dalam ummat Islam sangat berpengaruh dalam sukses tidaknya misi suci ini. Untuk itulah diantara kewajiban para pemimpin aliran-aliran dalam Islam agar berusaha semaksimal mungkin untuk dapat merukunkan dan meminimalisisir titik perbedaan dan berusaha mengedepankan titik persamaan.
Setidaknya terdapat tiga motode dakwah melalui internet yaitu:
  • Dengan menggunakan fasilitas website seperti yang telah dilakukan oleh banyak organisasi Islam maupun tokoh-tokoh ulama. Berdakwah dengan menggunakan fasilitas ini dianggap lebih fleksibel dan luas jika dibandingkan dengan dua fasilitas berikutnya.
  • Menggunakan fasilitas mailing list dengan mengajak diskusi keagamaan atau mengirim pesan-pesan moral kepada seluruh anggotanya.
  • Menggunakan fasilitas chatting ynag memungkinkan untuk berinteraksi secara langsung. Sebenarnya jika dibandingkan dengan dua fasilitas yang telah disebutkan di atas, fasilitas chatting lingkupnya lebih sempit sebab kegiatan dakwah melalui fasilitas ini hanya berlangsung pada saat pelaku dakwah sedang on line di internet saja.
Jika dibandingkan dengan media dakwah yang lain, internet memiliki beberapa keunggulan, diantaranya:
  • Sifat internet yang never turn off (tidak pernah mati) dan unlimited access (bisa diakses tanpa batas). Hal ini memudahkan para penggunanya dapat dengan leluasa mengakses informasi di mana saja dan kapan saja.
  • Internet merupakan tempat yang tepat sebagai sarana untuk bertanya sesuatu yang barangkali dianggap tabu atau tidak rasional oleh orang lain dan bila disampaikan di dalam sebuah forum akan mengurangi sifat keterbukaannya. Para saintis biasanya merasa terbatasi oleh koridor ilmiah untuk mengekspresikan suatu pikiran atau pengalaman. Internet menyediakan ruang yang mengakomodasi keinginan mereka untuk merasa bebas membicarakan sesuatu yang di luar kelaziman ilmiah.
  • Sebagian orang yang memiliki keterbatasan dalam komunikasi sering kali mendapat kesulitan guna mengatasi dahaga spiritual mereka. Padahal mereka ingin sekali berdiskusi dan mendapat bimbingan dari para ulama. Sementara itu ada sebagian orang yang ingin bertanya atau siap berdebat dengan para ulama untuk mencari kebenaran namun kondisi sering tidak memungkinkan. Internet hadir sebagai kawan (atau lawan) diskusi sekaligus pembimbing setia. Para ulama seharusnya dapat menggunakan internet sebagai media efektif untuk mencapai tujuan dakwahnya.











BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat muslim umumnya dan ulama/da’i secara khusus agar lebih pro aktif dalam turut serta memamfaatkan multi media sebagai sarana berdakwah dan mencari bahan untuk materi dakwah. Kemajuan teknologi semakin hari semakin tidak bisa dibendung, Oleh karena itu disamping harus bisa disikapi secara arif juga bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Dengan kecanggihan teknologi dewasa ini, tentunya akan dapat mengurangi beban materi dan energi dalam rangka menjalankan misi dakwah Islamiyah ke antero jagat. Para ulama dan pakar tidak lagi membutuhkan biaya ekstra dan waktu yang lama untuk sekedar menyampaikan dan mencari materi dakwah.
Jaringan internet dengan segala fasilitasnya yang telah memberi ruang yang cukup bagi kelangsungan aktifitas dakwah islamiyah dengan sasaran yang plural dari berbagai suku dan bangsa harus kita gunakan dengan seefisien mungkin.
Penggunaan internet tidak dilarang di dalam Islam, selama pemanfaatannya adalah untuk hal-hal positif yang bermanfaat dan untuk kebaikan. Internet dilarang keras apabila penggunanya menyalahgunakan akses internet untuk hal-hal negative yang membawa mudharat bagi dirinya dan orang lain.
Untuk itu, marilah kita maksimalkan dan optimalkan layanan internet sebagai sarana komunika, informasi, silaturahmi dan dakwah dalam menyebarkan ajaran Islam dan menambawa wawasan kita agar mendapat keberkahan dunia dan akhirat.
Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. (Q.S. Al-Baqarah: 201).



DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim
Fathuddin. 2007. Dakwah Era Digital. Media Dakwah, Jakarta.
Jeff, Zaleski. 1997. Spiritualitas Cyberspace. Penerbit Mizan, Bandung.
http://id.wikipedia.org/wiki/Facebook diakses pada tanggal 6 Maret 2013.
emerintah Akan Naikkan Anggaran Beasiswa

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 DUNIA KOMPUTER | Design : Noyod.Com