Makalah~Pelayanan Internet Menurut Pandangan Islam
May 9th, 2013 Alvi Rizka Aldyza Hasan
Berikut adalah contoh makalah yang membahas tentang internet menurut Islam. Semoga bermanfaat.
.Assalamu’alaikum wr. wb.
Alhamdulilahi
rabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, sebab atas
anugerah dan hidayah-Nya penulisa dapat menyusun dan menyelesaikan
makalah yang sederhana ini. Tak lupa pula kita hantarkan shalawat dan
salam kepada Nabi Muhammad Saw.
Karya
tulis ilmiah yang berjudul “Pemanfaatan Internet Menurut Pandangan
Islam” ini dalam rangka melaksanakan tugas yang di berikan dosen
pengasuh mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Dalam
penyusunannya penulis banyak mengalami kesulitan dan hambatan. Tetapi
berkat bimbingan, arahan, dorongan dan bantuan dari berbagai pihak
sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa karya tulis ilmiah ini masih jauh
dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Hanya kepada Allah
jualah kita berserah diri dan memohon petunjuk serta hidayahnya, semoga
apa yang telah kita lakukan diterima di sisi Allah SWT. Amin.
Wassalam.
Banda Aceh, 14 Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………….1
-
Latar Belakang Masalah……………………………………………………1
-
Tujuan Pembahasan…………………………………………………………1
BAB II PEMBAHASAN……………………….……………………..……………………….….2
2.1 Trend Jejaring Sosial……….….……………………………………………2
2.1.1 Manfaat Facebook……………………………………………………..3
2.1.2 Keburukan Facebook……………………………………………………4
2.2 Facebook, Halal atau Haram?…..……………………………………………5
2.3 Berbisnis Online………………………………………………………………8
2.4 Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dalam Islam…………………………11
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………………….14
3.1 Simpulan……………………………………………………………………………………….14
BAB I
PENDAHULUAN
-
Latar Belakang Masalah
Saat
ini, penggunaan internet bagi setiap lapisan/kalangan bukanlah hal yang
baru dalam kehidupan umat manusia. Internet sudah menjadi ‘teman’ dalam
berbagai fungsi dan guna seperti media komunikasi, penggalian informasi
hingga sarana untuk berbisnis. Berbagai manfaat yang dapat diperoleh
dari internet ini yang menjadikan tidak sedikit orang yang
menyalahgunakan kedudukan internet. Tak ayal, remaja labil yang
mengetahui situs-situs video dewasa yang membuat mereka kecanduan
sehingga merusak moral dan otak mereka.
Tak
hanya itu, jejaring social yang sangat marak dan menjadi trend saat ini
menjadi sarana komunikasi melalui dunia maya yang tidak efektif dalam
berbagai sudut pandang, baik orang tua, tokoh masyarakat mau pun sesama.
Lalu, bagaimanakah pandangan Islam terhadap hal ini? Internet yang
diciptakan oleh orang “kafir” ini, bagaimana kedudukannya dalam kacamata
Islam?
Berikut makalah ini kami sajikan beberapa sumber yang membahas tentang internet dalam kacamata Islam.
-
Tujuan Pembahasan
-
Menyajikan informasi dari berbagai sumber mengenai jaringan internet dalam pandangan Islam.
-
Membuka pikiran para pembaca dalam memberikan sudut pandang terhadap layanan internet seperti jejaring sosial dan lainnya.
-
Menguraikan beberapa ulasan mengenai manfaat internet bagi kehidupan manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
Internet merupakan sebuah wadah berupa interkoneksi yang menyediakan
berbagai macam layanan media, baik informasi mau pun komunikasi.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, dalam hal pemanfaatan internet
memiliki sisi positif dan negatifnya. Pelayanan dan pemanfaatan
teknologi internet sebagai media komunikasi, informasi dan lainnya tak
ayal memberikan kita jalan yang salah. Dan tanpa kita sadari pula, hal
ini telah membuat kita menjadi lalai. Padahal Allah Swt telah berfirman.
“Dan
sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa
takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan
janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”. (Q.S. Al-A’raaf: 205)
Berikut ulasan mengenai beberapa layanan dan kegunaan serta pemanfaatan internet yang umum digunakan masyarakat.
2.1 Trend Jejaring Sosial
Jejaring sosial atau social network
merupakan trend media komunikasi saat ini. Tidak sama seperti dahulu
yang umumnya melalui media email, jejaring sosial saat ini seperti
facebook dan twitter mampu mengalahkan jejaring sosial lain seperti
twoo, netlog dan lain-lain. Kedua jejaring sosial ini (facebook dan
twitter) merupakan sebuah media komunikasi terbuka di dunia maya yang
digunakan mulai dari lapisan masyarakat biasa, pejabat hingga
artis-artis mancanegara. Namun, di antara keduanya, Facebook lebih
popular dibandingkan twitter. Berikut beberapa ulasan mengenai jejaring
sosial yang satu ini.
Facebook
ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan
untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila
digunakan untuk tindak kejahatan. Demikian halnya dengan Facebook—yang
merupakan jejaring sosial—bisa digunakan sebagai wadah silaturrahmi di
dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya
Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat.
2.1.1 Manfaat FacebookDi antara manfaat Facebook adalah sebagai berikut:
a. Sebagai sarana dakwah
Facebook
bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya
ilmu dan informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa banyak
orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau
diskusi di Facebook.
b. Wadah silaturrahmi
Facebook
bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara
sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk
mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah
boleh-boleh saja.
“Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah
orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. Al-Hujurat:13).
c. Menyimpan file/tulisan
Tulisan
yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer
terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook, maka file
tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.
2.1.2 Keburukan FacebookDi antara keburukan Facebook adalah sebagai berikut:
a. Kecanduan
Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau chatting,
sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada
yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan
Facebook. Padahal Allah Swt telah berfirman bahwa kita harus memperbanyak zikir dan jangan menjadi orang-orang yang lalai.
b. Wadah maksiat
Banyak
dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga
menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip,
pacaran, dan sebagainya.
“Bahkan manusia itu hendak membuat maksiat terus menerus.” (Q.S. Al-Qiyamah:5)
c. Gambar foto
Di
antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya
menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang,
bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto-foto seronok yang
mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya
mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah
seperti pemandangan alam dan sejenisnya.
“Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang.” (Q.S. Al-Ahzab: 59).
Booming-nya
layanan jejaring sosial Facebook menuai kontroversi di kalangan para
tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren
se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok
Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook secara berlebihan
seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil
pembahasan dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Putri
Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya
menuai protes dari para para tokoh moderat, bahkan ada sebagian kalangan
yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan zaman”.
Sebenarnya
tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat
tersebut. Sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah
sekadar sebuah alat saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu
tergantung pada penggunaannya. Maka substansi fatwa para tokoh yang
melarangnya seharusnya kita ambil faedahnya yaitu agar penggunaan
Facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan harus diarahkan kepada yang
positif.
Syaikh
Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar
mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi
empat macam:
- Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
- Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
- Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
- Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan
pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa
pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti
yang benar hanya satu yaitu keempat.
Tentu
saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada
dalilnya secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah
yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang
menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, setidaknya ada
dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya.
- Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah
ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan
dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua
ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Banyak
sekali dalil-dalil al-Qur‘an dan hadits yang menunjukkan kaidah
berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang
kaidah ini. Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah
sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”
Bila
ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan
oleh orang nonmuslim?” Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menerima strategi membuat parit
sebagaimana usulan Salman al-Farisi ketika Perang Khondaq?! Jadi, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima strategi tersebut walaupun
asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak mengatakan bahwa strategi ini najis dan kotor karena
berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan seorang
penunjuk jalan yang kafir bernama Abdullah al-Uraiqith. Semua itu
menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam
masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam kata
hikmah Arab dikatakan:
“Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api”.Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Allah tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
- Tergantung kepada tujuannya
Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali.
Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya
merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada
tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan
hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom,
tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya; tidak
diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana
menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya,
bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon,
radio, tipe dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan
aqidah, pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya
dalam pandangan syari’at. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang
bermanfaat. Maka seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat
ini ini hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar
dakwah Islam semakin berkembang dan menyebar.Wallahu A’lam.
2.3 Berbisnis Online
Bisnis Online
adalah : Suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan di jaringan
internet yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi seseorang
atau individu atau organisasi yang melakukan kegiatan atau aktivitas
tersebut.
Berbisnis
merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan,
Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa “9 dari 10 pintu
rezeki adalah melalui pintu berdagang” (al-hadits).
Artinya,
melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka
sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan
sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar
sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil
di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan
transaksi online di akhir zaman ini? Kalau bicara tentang bisnis online,
banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar
bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media
elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Karakteristik berbisnis online, antara lain:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari
karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis
online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media
utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu
bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi
yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika
transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan
ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan
langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti
dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.
Transaksi
as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara
tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang
transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem
pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai
kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Ada
dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu
barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non
digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi
as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati
ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software,
script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan
secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download.
Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual
beli biasa.
Transaksi
online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada
dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip
transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk
diperdagangkan sesuai syariat Islam.
Pada
intinya, bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada
yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online
sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam
Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2.
Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan,
seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta,
situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Tidak membawa manfaat tetapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Transaksi
online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur
yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan
yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam
jual belinya.
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan.
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
1.
Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan
memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil
(yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
-
Suci (halal dan baik).
-
Bermafaat.
-
Milik orang yang melakukan akad.
-
Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
-
Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
-
Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. Hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
2.4 Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dalam Islam
Perkembangan
teknologi komunikasi saat ini yang semakin marak harus benar-benar
dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sesuai norma yang berlaku.
Terutama bagi para Muslim, pemanfaatan teknologi komunikasi harus sesuai
dengan ajaran Islam yang berdasarkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Dalam
hal ini, umat Muslim dapat memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi sebagai media dan sarana dakwah demi meningkatkan eksistensi
dakwah Islam.
Jika
aktivitas dakwah ditinjau dari sumber teks syariat, maka akan ditemukan
di dalam Al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang menyinggung hal ini.
Diantaranya adalah ketika Luqman menasehati anaknya yang kemudian
diabadikan di dalam kitab suci Al-Furqan.
“Hai
anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik
dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah
terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk
hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (Q.S Luqman: 17)
Pada
saat pertama kali internet diperkenalkan oleh para ilmuan barat, hampir
dari kebanyakan tokoh Islam merasa curiga dan khawatir akan efek dari
temuan teknologi tersebut. Namun pemikir Islam adala Syria Dr. Muhammad
Sa’id Ramadhan al-Buthi berkata : ternyata jaringan internet yang hampir
menelan seluruh penjuru dunia adalah merupakan lahan luas yang disitu
bertebaran podium-podium yang menyuarakan kepentingan Islam dengan
memperkenalkan, mengajak (dakwah), membela dan memecahkan berbagai
problema.
Keefektifan
media ini juga sangat tergantung pada ummat Islam itu sendiri. Artinya
kecakapan dan keikhlasan mereka dalam berdakwah via internet, serta
kesungguhan mereka dalam meredam segala bentuk perpecahan dan
perselisihan intern dalam ummat Islam sangat berpengaruh dalam sukses
tidaknya misi suci ini. Untuk itulah diantara kewajiban para pemimpin
aliran-aliran dalam Islam agar berusaha semaksimal mungkin untuk dapat
merukunkan dan meminimalisisir titik perbedaan dan berusaha
mengedepankan titik persamaan.
Setidaknya terdapat tiga motode dakwah melalui internet yaitu:
-
Dengan menggunakan fasilitas website seperti yang telah dilakukan oleh banyak organisasi Islam maupun tokoh-tokoh ulama. Berdakwah dengan menggunakan fasilitas ini dianggap lebih fleksibel dan luas jika dibandingkan dengan dua fasilitas berikutnya.
-
Menggunakan fasilitas mailing list dengan mengajak diskusi keagamaan atau mengirim pesan-pesan moral kepada seluruh anggotanya.
-
Menggunakan fasilitas chatting ynag memungkinkan untuk berinteraksi secara langsung. Sebenarnya jika dibandingkan dengan dua fasilitas yang telah disebutkan di atas, fasilitas chatting lingkupnya lebih sempit sebab kegiatan dakwah melalui fasilitas ini hanya berlangsung pada saat pelaku dakwah sedang on line di internet saja.
Jika dibandingkan dengan media dakwah yang lain, internet memiliki beberapa keunggulan, diantaranya:
-
Sifat internet yang never turn off (tidak pernah mati) dan unlimited access (bisa diakses tanpa batas). Hal ini memudahkan para penggunanya dapat dengan leluasa mengakses informasi di mana saja dan kapan saja.
-
Internet merupakan tempat yang tepat sebagai sarana untuk bertanya sesuatu yang barangkali dianggap tabu atau tidak rasional oleh orang lain dan bila disampaikan di dalam sebuah forum akan mengurangi sifat keterbukaannya. Para saintis biasanya merasa terbatasi oleh koridor ilmiah untuk mengekspresikan suatu pikiran atau pengalaman. Internet menyediakan ruang yang mengakomodasi keinginan mereka untuk merasa bebas membicarakan sesuatu yang di luar kelaziman ilmiah.
-
Sebagian orang yang memiliki keterbatasan dalam komunikasi sering kali mendapat kesulitan guna mengatasi dahaga spiritual mereka. Padahal mereka ingin sekali berdiskusi dan mendapat bimbingan dari para ulama. Sementara itu ada sebagian orang yang ingin bertanya atau siap berdebat dengan para ulama untuk mencari kebenaran namun kondisi sering tidak memungkinkan. Internet hadir sebagai kawan (atau lawan) diskusi sekaligus pembimbing setia. Para ulama seharusnya dapat menggunakan internet sebagai media efektif untuk mencapai tujuan dakwahnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
masyarakat muslim umumnya dan ulama/da’i secara khusus agar lebih pro
aktif dalam turut serta memamfaatkan multi media sebagai sarana
berdakwah dan mencari bahan untuk materi dakwah. Kemajuan teknologi
semakin hari semakin tidak bisa dibendung, Oleh karena itu disamping
harus bisa disikapi secara arif juga bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Dengan
kecanggihan teknologi dewasa ini, tentunya akan dapat mengurangi beban
materi dan energi dalam rangka menjalankan misi dakwah Islamiyah ke
antero jagat. Para ulama dan pakar tidak lagi membutuhkan biaya ekstra
dan waktu yang lama untuk sekedar menyampaikan dan mencari materi
dakwah.
Jaringan
internet dengan segala fasilitasnya yang telah memberi ruang yang cukup
bagi kelangsungan aktifitas dakwah islamiyah dengan sasaran yang plural
dari berbagai suku dan bangsa harus kita gunakan dengan seefisien
mungkin.
Penggunaan
internet tidak dilarang di dalam Islam, selama pemanfaatannya adalah
untuk hal-hal positif yang bermanfaat dan untuk kebaikan. Internet
dilarang keras apabila penggunanya menyalahgunakan akses internet untuk
hal-hal negative yang membawa mudharat bagi dirinya dan orang lain.
Untuk
itu, marilah kita maksimalkan dan optimalkan layanan internet sebagai
sarana komunika, informasi, silaturahmi dan dakwah dalam menyebarkan
ajaran Islam dan menambawa wawasan kita agar mendapat keberkahan dunia
dan akhirat.
Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. (Q.S. Al-Baqarah: 201).
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim
Fathuddin. 2007. Dakwah Era Digital. Media Dakwah, Jakarta.
Jeff, Zaleski. 1997. Spiritualitas Cyberspace. Penerbit Mizan, Bandung.
http://de-kill.blogspot.com/2009/12/bisnis-online-dalam-perspektif-islam.html diakses pada tanggal 13 Maret 2013.
http://www.scribd.com/doc/43577230/Bisnis-Online-Dalam-Perspektif-Islam/ diakses pada tanggal 13 Maret 2013.
http://forantum.blogspot.com/2010/07/hukum-bisnis-online-dalam-islam.html/ diakses pada tanggal 13 Maret 2013.
http://cheoq.blogspot.com/2012/01/facebook-dalam-pandangan-islam.html diakses pada tanggal 6 Maret 2013.
http://id.wikipedia.org/wiki/Facebook diakses pada tanggal 6 Maret 2013.
:http://www.facebook.com/notes/arfah-nur-laila/fiqih-fb-plus-minus-facebook-oleh-ustadz-abu-ubaidah-yusuf-bin-mukhtar-as-sidawi/120348658044864 diakses pada tanggal 6 Maret 2013Send via Gmail
emerintah Akan Naikkan Anggaran Beasiswa
0 komentar:
Posting Komentar